Kabarminang– Polisi menangkap seorang pria berinisial Y (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap pada Sabtu (06/09/2025), sekitar pukul 14.00 WIB di Jorong Panca Kenagarian Batu Taba, Kecamatan IV Angkek, Agam.
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Wiko Satria, mengatakan penangkapan Y berawal dari hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya. Polisi mendapatkan informasi bahwa tersangka pulang ke kampung halamannya di Agam.
“Tersangka sudah buron lebih dari satu tahun. Begitu mendapat informasi yang bersangkutan pulang ke rumah orang tuanya, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankannya,” katanya.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi, Y mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/114/V/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumbar, tertanggal 3 Mei 2024.
Namun, kata Wiko, barang bukti sepeda motor yang dicuri Y belum berhasil diamankan. Motor tersebut diketahui berada pada seseorang berinisial N, yang saat ini berdomisili di Jakarta.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pencarian untuk mendapatkan barang bukti tersebut,” tegasnya.
Ia melanjutkan, tersangka Y saat ini telah dibawa ke Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
















