Kabarminang – Polisi menangkap tiga pria berinisial AS (27), MZ (37), dan RJ (32), pencuri kabel optik milik PT Tower Bersama Group di Kampung Sungai Rumbai, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Rabu (19/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Dedy Arma, mengatakan aksi para pelaku pertama kali diketahui oleh seorang pemuda yang melihat cahaya senter bergerak di sekitar tower. Saat didekati, terlihat para pelaku sedang membongkar perangkat di tower tersebut.
“Menyadari ada warga datang, para pelaku melarikan diri ke arah belakang tower. Kemudian warga melaporkan kejadian itu ke polisi,” katanya saat dihubungi Sumbarkita, Kamis (20/11/2025).
Ia mengatakan pelaku melakukan aksinya berjumlah lima orang, tiga di antaranya berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku AS dan MZ ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan pelabuhan dekat Tapan, sementara RJ ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di lokasi berbeda.
“Tiga orang berhasil kita amankan beberapa saat setelah kejadian, sementara dua lainnya kabur,” ujarnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 10 kilogram kabel tembaga, tiga gunting besi, tas sandang dan tas pinggang, serta topi hitam yang diduga dipakai saat beraksi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Mapolsek Tapan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat pencurian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar dua puluh sembilan juta rupiah,” imbuhnya.














