Kabarminang – Polisi mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di aliran Sungai Setingkat, Desa Sungai Raja, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar pada Sabtu (1/11/2025), petugas menyita tujuh unit rakit yang digunakan untuk kegiatan tanpa izin tersebut.
Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Z. Siregar, memimpin langsung operasi yang melibatkan 15 personel gabungan. Tim menyusuri aliran sungai mulai dari pinggiran hingga hulu untuk memastikan lokasi aktivitas tambang ilegal.
“Saat di hulu, kami menemukan dua unit rakit isap. Penelusuran kemudian dilanjutkan ke arah hilir menggunakan perahu piyau milik warga, dan ditemukan lagi empat unit rakit tambahan,” kata Kompol Rusyandi dalam keterangannya, Minggu (2/11/2025), dilansir Media Center Riau.
Dengan demikian, total rakit yang berhasil ditemukan dan diamankan berjumlah tujuh unit.
Meski operasi berhasil menemukan sejumlah alat tambang, petugas tidak mendapati para pelaku di lokasi. Polisi menduga para penambang telah melarikan diri setelah mengetahui adanya operasi.
“Pada saat dilakukan penindakan tidak ditemukan para pelaku, diduga kegiatan operasi penindakan sudah diketahui oleh mereka,” ujarnya.
Petugas bersama tiga warga setempat kemudian menarik seluruh rakit ke pelabuhan sungai. Ketujuh rakit dilengkapi mesin dan selang isap itu dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk dijadikan barang bukti.
Operasi penertiban PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) berlangsung selama sekitar 7,5 jam dan berakhir pukul 15.30 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
Polsek Kampar Kiri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas aktivitas PETI yang merusak lingkungan, terutama di sepanjang aliran sungai di Kabupaten Kampar.
















