Kabarminang — Polisi melarang pengendara memarkir kendaraan di sepanjang Jembatan Layang Kelok 9, Limapuluh Kota, terutama selama libur Lebaran. Alasannya, hal itu dapat mengakibatkan kemacetan karena padatnya arus lalu lintas kendaraan yang melintas di sana.
Hal itu disampaikan Kepala Satuan Lantas Polres 50 Kota, Iptu Zarwiko, pada Kamis (3/4). Ia menegaskan bahwa pihaknya akan memasang garis polisi pada kendaraan yang diparkir di jembatan itu.
“Sebenarnya sudah lama larangan memarkir kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, di sepanjang Fly Over Kelok 9. Di sana ada rambu larangan parkir. Namun, sekarang kami ingatkan lagi masyarakat untuk tidak parkir di sana karena dapat mengakibatkan kemacetan lantaran padatnya arus lalu lintas dalam libur Lebaran ini,” tuturnya.
Pihaknya membolehkan pengendara untuk berhenti sebentat di Jembatan Kelok 9 untuk berfoto. Namun, ia mengingatkan pengendara untuk berfoto tidak lebih dari dua menit karena dapat mengganggu arus lalu lintas akibat kendaraan berhenti selama pengendara berfoto.
Ia mengatakan bahwa Sejak Rabu (2/4) hingga Kamis (3/4) jumlah kendaraan yang melintas di Jembatan Kelok 9 makin banyak, terutama dari arah Riau ke Sumbar. Ia menyebut bahwa orang dari Riau tersebut rata-rata pergi ke Sumbar untuk berwisata.
Zarwiko memprediksi arus lalu lintas di Jembatan Kelok 9 makin padat dari Jumat (4/4) hingga Minggu (6/4) karena rentang waktu tersebut merupakan masa arus balik. Ia menyebut bahwa puncak padatnya arus lalu lintas akan terjadi pada Sabtu (5/4) dan Minggu (6/4) karena banyaknya pengendara yang kembali dari mudik.