Sumbarkita – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) di jalan umum kawasan Dusun Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dugaan praktik pungli ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya portal di tengah jalan yang diduga digunakan untuk meminta uang kepada pengendara. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Hendrizal pada Jumat (30/5).
Dalam unggahan itu, terlihat sebuah portal terbuat dari kayu yang melintang di jalan umum, lengkap dengan dua pondok kecil beratap terpal biru di sisi jalan. Disebutkan, pengendara diminta membayar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu untuk bisa melintas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra memerintahkan Kapolsek Bonai Darussalam, Iptu Romi Yendri, untuk segera mengecek langsung ke lokasi.
“Di lokasi, kami tidak menemukan orang yang diduga melakukan pungli seperti yang disebutkan dalam video. Namun, kami menemukan portal kayu dengan pemberat pasir, serta dua pondok yang langsung kami robohkan,” kata Iptu Romi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (31/5).
Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut guna memastikan kebenaran isi video viral itu.
“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti ada praktik pungli dan pelakunya dapat diidentifikasi, kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Romi.
Senada dengan itu, Kapolres Rahul AKBP Emil Eka Putra juga menyatakan komitmen jajarannya untuk mengusut tuntas laporan masyarakat.
“Saya sudah memerintahkan Kasat Reskrim dan tim untuk mendalami video tersebut. Kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar kasus ini bisa kami ungkap secara tuntas,” ujar Emil.
Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan setiap bentuk pungli atau pelanggaran hukum lain yang terjadi di lingkungan mereka.