Kabarminang — Hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dari kebun Tanah Kas Desa (TKD) Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, hanya tercatat sampai Juli 2024. Padahal, hasil penjualan tersebut merupakan penunjang pendapatan asli daerah (PAD).
Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Pasaman Barat, Afrizal Azhar, pada Selasa (15/4) di Simpang Empat. Ia mengatakan bahwa pendapatan yang masuk tersebut selama di kelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan setempat. Ia menyebut bahwa hasil penjualan TBS TKD Muara Kiawai dari Januari sampai Juli 2024 totalnya Rp261.950.000.
Sebelumnya diberitakan bahwa kebun TKD Muara Kiawai seluas 128 hektare itu kini dikelola oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasaman Barat. Dinas tersebut mengelola kebun itu sejak pemenang lelang oleh CV Aidil Abdi Karya atas pengelolaan aset daerah tersebut diputus kontraknya oleh pemerintah setempat pada 27 Juni 2023.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumbarkita, kebun penunjang pendapatan daerah tersebut saat ini terlantar dan diduga terjadinya penjarahan. Bahkan, selama dua bulan belakangan ada yang mengaku berinisial A disuruh oleh Bupati Pasaman Barat untuk panen.
“Saya baru panen. Kalau saya panen, emang ada apa? Ada masalah? Saya ini panen sudah diberi surat oleh bupati. Kalau ingin memberitakan, silakan. Beritakan banyak-banyak,” katanya menantang wartawan saat ditanya.
Sementara itu, Bupati Pasaman Barat, Yulianto, menyakan bahwa ia tidak pernah menyuruh atau mengeluarkan surat perintah untuk memanen buah sawit di kebun TKD tersebut kepada seseorang.
“Bila ada yang melakukan pemanenan tanpa aturan yang berlaku atau sesuai dengan prosedur, silakan laporkan yang bersangkutan ke pihak yang berwajib agar ditangkap,” ucapnya.