Rabu, Agustus 6, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polemik SK PPPK Pariaman, Nasib Ratusan Honorer di Ujung Tanduk

Rendi Hakimi
Senin, 24 Maret 2025 15:15
in Kabar Sumbar
Peserta seleksi PPPK Pariaman mendatangi kantor pemko terkait perubahan status seleksi dari MS menjadi TMS. (foto: Rehasa/Sumbarkita).

Peserta seleksi PPPK Pariaman mendatangi kantor pemko terkait perubahan status seleksi dari MS menjadi TMS. (foto: Rehasa/Sumbarkita).


Kabarminang — Keputusan Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menunda penerbitan surat keputusan (SK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai tanda tanya. Pasalnya, ratusan tenaga honorer yang sudah dinyatakan lulus kini harus menunggu lebih lama karena alasan administrasi.

Pada tahap pertama ada 663 SK PPPK yang bermasalah. Sementara itu, pada tahap dua sebanyak 591 SK PPPK yang tidak memenuhi syarat.

Sekda Kota Pariaman, Mursalin, menjelaskan bahwa pihaknya menunda penerbitan SK PPPK untuk memastikan semua proses sesuai dengan aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

“Kami tidak ingin ada masalah hukum di kemudian hari. SK yang ada saat ini perlu diperbaiki, bukan berarti kelulusan mereka dibatalkan,” ujarnya di Pariaman, Senin (24/3).

Salah satu pelanggaran aturan yang ditemukan, kata Mursalin, ialah bahwa dalam SK yang menetapkan pegawai hingga batas usia pensiun. Padahal, regulasi yang berlaku tidak mengizinkan hal tersebut.

“Pemko Pariaman berencana mengubah template SK agar sesuai dengan ketentuan dengan target penerbitan ulang pada Juli 2025. Sementara itu, pegawai yang terdampak hanya akan menerima gaji dalam bentuk honor hingga SK baru diterbitkan,” katanya.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: PariamanPPPKSumbar

Berita Terkait

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

PT Semen Padang Kukuhkan Pengurus dan Komisaris Baru

5 Agustus 2025
Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

Padang Panjang Kirim Sembilan Atlet ke Kejurda Shorinji Kempo Se-Sumbar

5 Agustus 2025
Tangis Haru Ibunda Nia Usai Vonis Mati Dijatuhkan kepada In Dragon

Ibu Nia Dilaporkan ke Polda Sumbar Atas Dugaan Penghinaan Pengacara In Dragon

5 Agustus 2025
BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

BPJN: Biaya Pembangunan Jembatan Koto Rawang Pesisir Selatan Rp9,6 Miliar

5 Agustus 2025
129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

129 Rumah Ibadah di Padang Terkoneksi Internet Gratis

5 Agustus 2025
Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

Demi Akad Nikah, Penghulu di Pasaman Berenang Seberangi Sungai Akibat Jembatan Putus

5 Agustus 2025
Next Post
Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Korban Dua Orang

Tiga Kendaraan Tabrakan Beruntun di Sitinjau Lauik, Korban Dua Orang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

Aksi Bidan Desa Pertaruhkan Nyawa Seberangi Sungai Demi Tolong Warga Sakit di Pasaman

2 Agustus 2025

Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu, 25 Desember 2024

Prakiraan Cuaca Sumbar Hari Ini, Senin 4 Agustus 2025: Hujan Guyur Sejumlah Wilayah

4 Agustus 2025

2 Mahasiswa Sumbar Kecelakaan di Pekanbaru, 1 Orang Tewas di Tempat

Mahasiswi Asal Pasaman Barat yang Tewas Kecelakaan di Pekanbaru Lulusan SMAN Agam Cendekia

30 Juli 2025

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

BPK Temukan Kerugian Rp1,047 Miliar pada Proyek Jalan dan Irigasi Dharmasraya

29 Juli 2025

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

Satpam Sekolah di Bukittinggi Cabuli Anak 11 Tahun Diduga Berkali-kali, Aksi Dipergoki Ibu Korban

3 Agustus 2025

Rumah Doa Umat Kristen Dirusak, LBH Padang Minta Negara Tak Biarkan Praktik Intoleransi

Rumah Doa Kristen di Padang Dibubarkan, MUI Sumbar Tak Ingin Umat Islam Disudutkan

29 Juli 2025

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

Demo di Kantor DPRD Provinsi, Mahasiswa Soroti Sejumlah Masalah di Sumbar

4 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.