Kasus tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga Hengki ke Polresta Pariaman pada 21 Januari 2025. Namun, proses hukum atas laporan itu telah dihentikan penyidik kepolisian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan unsur pidana.
Rini Susilawati sebelumnya membantah keras tudingan bahwa tindakan pencabutan gigi di tempat prakteknya menyebabkan kebutaan pada Hengki Saputra.
Menurut drg. Rini, Hengki datang ke kliniknya pada 4 Oktober 2021 dalam kondisi sehat dan telah menjalani pemeriksaan medis sebelum dilakukan pencabutan gigi di rahang atas. Prosedur tersebut, kata dia, dilakukan sesuai dengan SOP, termasuk pemberian obat pascatindakan.
“Pada hari kedua, pasien kembali datang untuk menambal gigi. Tidak ada komplikasi, luka bekas pencabutan pun sembuh tanpa masalah,” jelas drg. Rini saat ditemui Sumbarkita di tempat prakteknya, Rabu (9/7/2025).
Namun, beberapa waktu setelah prosedur tersebut, Hengki dilaporkan mengalami perdarahan hebat, disusul demam tinggi dan gangguan penglihatan, hingga akhirnya kehilangan penglihatan secara total. Keluarga pasien kemudian melaporkan dugaan malpraktik ke Polres Pariaman pada Januari 2025.
Ibunda Hengki, Nurhasni, menyatakan bahwa keluarga mencurigai tindakan pencabutan gigi sebagai pemicu kebutaan. Ia mengatakan bahwa dokter di RSUP M. Djamil Padang sempat menyebut adanya pendarahan di saraf mata yang bisa saja terkait dengan infeksi pascatindakan medis.
“Kami sudah habis-habisan, sampai jual 15 emas untuk biaya pengobatan. Tapi, ketika kami minta pertanggungjawaban, kami justru diabaikan. Bahkan, nomor kami diblokir oleh pihak klinik,” ujar Nurhasni dengan suara lirih, Selasa (8/7).
Ia juga mengungkapkan bahwa saat menghadiri gelar perkara di Unit Reskrim, dirinya sempat diminta keluar ruangan dan disuruh menandatangani selembar kertas kosong. Tak lama berselang, keluarga menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari polisi.
Namun, hasil penyelidikan Polres Pariaman menyebutkan bahwa kebutaan Hengki bukan disebabkan oleh tindakan medis, sehingga tidak ditemukan unsur pidana.
“Kami telah memeriksa hasil radiologi dan meminta pendapat ahli. Kesimpulannya, kebutaan disebabkan oleh tumor di bagian otak, bukan akibat pencabutan gigi,” ujar Kanit II Reskrim Polres Pariaman, Ipda Oktah Jhonedi, Selasa (9/7/2025).
Ipda Oktah menegaskan bahwa tindakan medis yang dilakukan dokter gigi telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena tidak ditemukan bukti tindak pidana atau kelalaian, kasus tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun demikian, polisi tetap membuka ruang jika di kemudian hari muncul bukti baru.
“Saya tegaskan bahwa kebutaan yang dialami pasien bukan disebabkan oleh tindakan kami. Tumor otak itulah penyebabnya,” pungkas drg. Rini.















