Kabarminang – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (27/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lokasi dan menyegel sejumlah alat berat yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan tanpa izin.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah. Sasaran operasi berada di Jorong Simpang, Kenagarian Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka, wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Para pelaku diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Meski demikian, kata Andry, jejak aktivitas penambangan masih terlihat jelas dari bekas galian di area tersebut. Selain itu, petugas menemukan empat unit alat berat jenis ekskavator yang disembunyikan tidak jauh dari lokasi tambang.
“Alat berat tersebut langsung kami pasangi garis polisi dan kami amankan komponen vital mesinnya agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar Andry Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (28/1).
Empat ekskavator yang disegel masing-masing terdiri atas satu unit merek Kobelco (warna hijau), dua unit merek XCMG (warna kuning), serta satu unit merek SANY (warna kuning). Selain itu, petugas juga membakar sejumlah peralatan tambang manual yang ditemukan di lokasi.
Penertiban ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang dinilai merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat sekitar.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa petugas turut memasang spanduk imbauan di sekitar lokasi agar masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penambangan ilegal di wilayahnya.
Hingga berita ini diturunkan, barang bukti berupa panel dan monitor dari keempat ekskavator telah diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
















