Kabarminang.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengajukan gugatan keberatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang terkait permintaan salinan hasil autopsi jenazah Afif Maulana yang diajukan oleh keluarga melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Sebelumnya, LBH Padang memenangkan sengketa informasi di Komisi Informasi (KI) Sumbar. Dalam putusannya, KI Sumbar menyatakan bahwa hasil autopsi dan berita acara autopsi tidak termasuk dalam kategori informasi yang dilarang untuk diberikan, terutama kepada pihak keluarga korban yang melakukan autopsi.
Berdasarkan salinan gugatan yang diterima Sumbarkita, Selasa (11/2), Polda Sumbar mengajukan empat alasan terkait keberatannya terhadap putusan KI Sumbar. Terkait salinan hasil autopsi Afif Maulana bukan merupakan produk instansi kepolisian.
“Kapolda Sumbar sebagai pemohon keberatan mengklaim tidak memiliki kewenangan, baik secara etika profesi maupun kelembagaan, untuk memberikan informasi tersebut,” sebut Polda Sumbar dalam gugatan tersebut.
Selain itu, Polda Sumbar juga merujuk pada Keputusan Kapolda Sumbar Nomor: KEP/173/IV/2022 yang mengatur tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan di lingkungan kepolisian.