Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di kawasan Pantai Padang, tepatnya di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC), Sabtu (14/6/2025). Penertiban dilakukan karena para pedagang melanggar aturan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Sesuai dengan Surat Edaran dari Dinas Pariwisata Kota Padang, PKL hanya diperbolehkan beraktivitas di area tersebut mulai pukul 16.00 hingga pukul 00.00 WIB. Namun, kenyataannya sejumlah pedagang telah membuka lapak lebih awal dari waktu yang diizinkan.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan pembinaan terhadap para pedagang di kawasan itu. Namun karena imbauan tersebut tidak diindahkan, langkah tegas pun diambil.
“Sudah kami beri pembinaan, namun tetap melanggar. Maka, kami terpaksa menertibkan mereka dan membawa kasus ini ke ranah pengadilan untuk diproses melalui tindak pidana ringan (tippiring),” ujar Eka Putra.
Dalam operasi tersebut, petugas Satpol PP mengamankan sejumlah barang milik pedagang, seperti payung, kursi, dan meja. Seluruh barang dagangan yang disita kemudian dibawa ke Markas Satpol PP di Jalan Tan Malaka untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut.
Eka menegaskan bahwa aturan ini dibuat demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, terutama pengguna trotoar yang selama ini merasa terganggu dengan keberadaan PKL di luar jam yang diizinkan.
Ia juga mengimbau seluruh PKL yang telah diberikan fasilitas di depan LPC untuk mematuhi aturan yang ada. “Mari kita patuhi bersama aturan yang telah dibuat. Ini demi menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga serta wisatawan yang datang ke Pantai Padang,” tuturnya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Padang dalam menata kawasan wisata agar tetap bersih, aman, dan tertib, tanpa mengganggu hak-hak pengguna fasilitas umum lainnya.
Hingga saat ini, pihak Satpol PP terus melakukan pengawasan rutin dan akan bertindak tegas terhadap pelanggaran serupa di kemudian hari.