Kabarminang â Polisi menangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Dewi Sartika, RT 003/RW 004, Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Rabu (25/6).
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan bahwa terduga pengedar itu berinsial AD (43). Ia menyebut bahwa AD merupakan target operasi pihaknya dalam Operasi Antik Singgalang 2025.
Pihaknya menangkap AD berdasarkan pengembangan dari dua kasus sabu-sabu yang sudah diungkap. Pada dua pengungkapan kasus sebelumnya, pihaknya menangkap JH dan MI dalam perkara yang terpisah.
âJH dan MI saat diinterograsi mengaku membeli sabu-sabu kepada AD,â ujar Hendra pada Sabtu (5/7).
Saat menangkap AD, pihaknya hanya menyita uang tunai Rp600 ribu hasil penjualan sabu-sabu dan satu ponsel merek Oppo dari tangan AD. Pihaknya tidak menemukan barang bukti sabu-sabu pada pengangkapan itu karena semua stok sabu-sabu milik AD sudah terjual.
Hendra menginformasikan bahwa AD mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Lawe seharga Rp500 ribu, yang ia bagi menjadi enam paket.
âAD sehari-hari bekerja sebagai petani. Dia beralih menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur mendapatkan keuntungan yang banyak dan mudah. Namun, pekerjaannya itu mengantarkan dirinya ke dalam jeruji besi,â tutur Hendra.
Pihaknya membawa AD dan barang bukti ke Kantor Polres Payakumbuh untuk menjalani proses hukum selanjurnya.
Hendra menambahkan bahwa pihaknya sudah menetapkan AD sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.