“Penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional setiap warga negara. Negara wajib menghormati, melindungi, dan memenuhi hak tersebut. Dalam konteks pembangunan, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) harus ditegakkan. Itu artinya, masyarakat berhak memperoleh informasi lengkap, memiliki waktu cukup untuk mempertimbangkan, dan bebas menentukan sikap tanpa intimidasi atau manipulasi,” kata Calvin.
Menurutnya, hak atas tanah dan lingkungan hidup adalah hak asasi yang melekat pada setiap individu. Jika negara abai, maka yang terjadi hanyalah perampasan ruang hidup, kerusakan lingkungan, serta semakin lebarnya jurang ketidakadilan.
“Oleh karena itu, setiap kebijakan publik harus menempatkan rakyat sebagai pusat, dengan partisipasi yang bermakna dan perlindungan lingkungan sebagai fondasi. Pemerintah tidak boleh menjadikan HAM sekadar jargon atau formalitas belaka,” tegasnya.
Aksi damai ini ditutup dengan doa bersama dan pembagian hasil tani kepada masyarakat sekitar. Suasana penuh semangat namun tetap tertib menjadi penanda bahwa perjuangan petani Gunung Talang untuk mempertahankan tanah mereka masih terus berlanjut.