Kabarminang – Petani dari salingka Gunung Talang, Kabupaten Solok, turun ke jalan memperingati Hari Tani Nasional 2025. Aksi damai ini diprakarsai Himpunan Masyarakat Pecinta Alam Gunung Talang (HIMAPAGTA) dan dipusatkan di Kayu Aro, Kabupaten Solok, Selasa (23/9/2025).
Massa berkumpul di Simpang Tigo Gaduang Batu sejak pagi. Dari titik kumpul, mereka menggelar pawai dan arak-arakan menuju Tugu Ayam, Kayu Aro, sambil membentangkan kain panjang bertuliskan Hari Tani Nasional 2025: Selamatkan Gunung Talang – Tolak Geotermal dan Lawan Perampas Lahan Petani.
Sesampainya di Tugu Ayam, para petani menggelar orasi, menyampaikan aspirasi, serta membagikan hasil panen berupa sayuran segar kepada masyarakat yang berada di sekitar lokasi aksi.
Dalam orasinya, Ayu Dasril, salah seorang petani, mengatakan bahwa aksi tersebut bukan sekadar peringatan tahunan. Menurutnya, momentum Hari Tani Nasional harus menjadi pengingat pentingnya peran petani sekaligus wadah untuk menyuarakan keresahan masyarakat terkait isu-isu agraria, lingkungan hidup, dan masa depan pertanian di Kabupaten Solok.
“Kami hadir di sini bukan hanya merayakan Hari Tani Nasional, tapi juga menyampaikan aspirasi. Tanah adalah sumber utama kehidupan kami. Jika tanah dirampas, maka hilanglah sumber penghidupan kami,” katanya.
Ia menyoroti isu rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) atau geothermal di Gunung Talang yang menurutnya berpotensi merugikan petani. “Proyek geothermal membutuhkan lahan luas untuk sumur bor, pipa, jalan, dan fasilitas lain. Itu artinya tanah produktif akan dialihkan dari petani ke pihak lain. Akibatnya, petani akan kehilangan lahan pertanian yang menjadi sumber hidup sehari-hari,” tegasnya.
Ayu meminta pemerintah mencabut seluruh izin panas bumi di Gunung Talang dan menghentikan rencana pembangunan yang berpotensi merampas ruang hidup petani. “Sejak 2017 masyarakat sudah menolak. Seharusnya pemerintah mendengar dan melindungi kami. Biarlah kami hidup sebagai petani,” ujarnya.
Aksi petani Gunung Talang mendapat dukungan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Kepala Divisi Kampanye Publik LBH Padang, Calvin Nanda Permana, mengatakan bahwa demonstrasi tersebut merupakan wujud pelaksanaan hak sipil dan politik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.