Kapolres mengungkapkan bahwa pengembangan kasus masih berlanjut, termasuk upaya penangkapan bandar utama yang identitasnya telah dikantongi dan masih berada di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kelima tersangka kini ditahan di Polres Pariaman dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
halaman 2 dari 2