Sabtu, November 29, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Penyelewengan BBM Subsidi di Padang, Puluhan Jeriken Bio Solar Disita Polisi

Nuraini
Selasa, 19 November 2024 16:31
in Kabar Sumbar
Dua pelaku penyelewengan BBM di Padang ditangkap polisi.

Dua pelaku penyelewengan BBM di Padang ditangkap polisi.


Kabarminang.com – Dua pria terciduk Satreskrim Polresta Padang melakukan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kawasan Dermaga Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung Kota Padang. Keduanya ditangkap bersama puluhan jeriken BBM jenis Bio Solar.

Polresta Padang melalui laporannya menyampaikan kedua pria bernama Didi Suprianto (27) warga Pasar Laban dan Dodi Markos (39) warga Talawi Pasar Laban ditangkap pada Senin (18/11).

Keduanya ditangkap usai pihak kepolisian mendapatan informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar.

“Diketahui, pelaku menjual BBM tidak sesuai dengan peruntukkan yakni Didi menjual BBM kepada Dodi yang mana seharusnya BBM itu diperuntukan untuk kapal nelayan KM Khahar dan KM Sorga 02,” tulis dalam laporan tersebut.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa dua surat rekomendasi pembelian BBM, satu unit mobil L300 dan 33 jeriken BBM Bio Solar.

“Mereka telah melanggar Undang-undang Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 Angka 9 UU RI NO 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja,” tulis laporan tersebut.


Tags: Dermaga Pelabuhan TPIKota PadangPenyelewengan BBM subsidi

Berita Terkait

Data Sementara Bencana Agam: 74 Warga Meninggal, Palembayan Terdampak Paling Parah

Korban Bencana Sumbar Bertambah: 88 Meninggal, 85 Hilang, Sebaran Jenazah Melebihi 100 Orang

29 November 2025
Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

Polri Kirim Bantuan untuk Sumbar, Polres Padang Pariaman Pastikan Distribusi Lancar

29 November 2025
Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo dan Longsor Agam: 74 Meninggal, 78 Masih Hilang, Berikut Sebarannya

29 November 2025
25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

25 Jenazah Korban Galodo di Jalan Padang–Bukittinggi Ditemukan, Puluhan Masih Dicari

29 November 2025
Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

Ratusan Rumah Rusak dan Ribuan Warga Mengungsi di Padang Panjang Akibat Bencana

29 November 2025
1.043 Warga Padang Panjang Diungsikan ke Sembilan Lokasi, Evakuasi Masih Berlanjut

1.043 Warga Padang Panjang Diungsikan ke Sembilan Lokasi, Evakuasi Masih Berlanjut

29 November 2025
Next Post
Survei Polstra Pilgub Sumbar: Epyardi-Ekos Unggul Tipis

Survei Polstra Pilgub Sumbar: Epyardi-Ekos Unggul Tipis

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

Dirampok, Wanita Lansia di Agam Dipukul dan Dicekik, 2 Emas Hilang

20 November 2025

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

Jalan Malalak–Sicincin Lumpuh Total, Pengendara Terjebak

24 November 2025

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

13 Kabupaten dan Kota Terdampak Bencana Hidrometeorologi di Sumbar, Ribuan Jiwa Mengungsi

26 November 2025

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

Jalan Padang–Alahan Panjang Lumpuh Total Akibat Longsor

25 November 2025

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

Ini Penjelasan Ilmiah di Balik Bencana Hidrometeorologi yang Melanda Sumbar

27 November 2025

Jalan di Malalak Terban, Rute Alternatif Padang-Bukittinggi Lumpuh Total

Jalan di Malalak Terban, Rute Alternatif Padang-Bukittinggi Lumpuh Total

25 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.