Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama Dubalang Kota Padang mengamankan tiga pasangan bukan suami istri dari sebuah rumah kos di kawasan Padang Barat, Senin (9/6/2025).
Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil koordinasi dengan Ketua RT setempat serta pemilik rumah kos. Ketiga pasangan tersebut diamankan dari kamar kos yang diduga digunakan untuk aktivitas yang melanggar norma sosial dan ketentuan peraturan daerah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum) Satpol PP Kota Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan bahwa pihaknya langsung membawa ketiga pasangan itu ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Satpol PP akan terus melakukan penindakan terhadap perilaku yang melanggar norma-norma dan peraturan daerah, sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat,” tegas Rozaldi.
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi seluruh warga Kota Padang.
Penindakan semacam ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di kemudian hari.
“Langkah preventif seperti ini akan terus kami lakukan demi menjaga kenyamanan dan ketenteraman masyarakat,” pungkasnya.