Sabtu, April 4, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pengesahan Ranperda RTRW Sumbar Dipercepat, DPRD dan Kemendagri Matangkan Pembahasan

Herru Iriawan
Jumat, 14 Maret 2025 13:15
in Advertorial

Menurutnya, Pansus RTRW telah mengumpulkan berbagai rekomendasi dari kementerian terkait serta organisasi perangkat daerah (OPD) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Pembahasan Ranperda RTRW ini memiliki tenggat yang ketat. Kementerian ATR/BPN memberikan batas waktu dua bulan, sementara sidang paripurna DPRD dijadwalkan pada 17 Maret 2025,” ujar Muhidi.

Selaraskan dengan Regulasi Nasional

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kemendagri, Edison Siagian, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda RTRW harus sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah RTRW.

“Evaluasi dilakukan agar Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan lebih tinggi dan kepentingan umum. Jika dalam dua bulan belum selesai, maka kewenangan penetapan RTRW akan diambil alih oleh Kementerian ATR/BPN,” tegas Edison.

Selain menyelaraskan aturan, Kemendagri juga menyoroti aspek administrasi, kebijakan, dan legalitas dalam regulasi RTRW ini. Nantinya, Perda RTRW akan menjadi dasar perizinan lingkungan, pembangunan, serta investasi daerah.

Isu Strategis dalam RTRW

Ketua Pansus RTRW DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, menyampaikan bahwa surat persetujuan dari Kementerian ATR/BPN telah diterima pada 20 Januari 2025, dengan batas waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025.

Pansus telah membahas 143 pasal dalam regulasi tersebut, termasuk beberapa isu strategis seperti kawasan peternakan serta penyesuaian dengan data terbaru dari kementerian teknis.

Sementara itu, Kepala Dinas BMCKTR Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi RTRW akan menggunakan data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa perubahan peta dasar memerlukan waktu cukup lama.

Menanggapi usulan penambahan kawasan peternakan dalam RTRW, anggota Pansus DPRD Sumbar, Nurkholis, menekankan bahwa hal ini sangat dinantikan oleh investor.

Ia menyebutkan bahwa terdapat 6.500 hektare lahan peternakan di Sumbar, termasuk di Kabupaten Pasaman Barat (2.000 hektare) dan Kabupaten Limapuluh Kota (600 hektare).

Sebagai solusi, Edison Siagian menyarankan agar kawasan peternakan dapat dimasukkan dalam indikasi program dan diintegrasikan dengan kawasan pertanian yang sudah ada.

Komitmen Penyelesaian Tepat Waktu

Pansus DPRD Sumbar dan pemerintah provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan Ranperda RTRW sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Edison Siagian mengingatkan bahwa batas wilayah dan konsistensi regulasi menjadi aspek krusial dalam penyusunan aturan ini.

“Membuat aturan tidak bisa memuaskan semua pihak, tetapi selama ada kesepakatan dan tidak melanggar regulasi yang lebih tinggi, maka usulan baru masih dapat diakomodasi,” pungkasnya.

Dengan koordinasi yang intensif antara DPRD Sumbar, pemerintah provinsi, dan kementerian terkait, diharapkan Ranperda RTRW dapat segera disahkan dan menjadi pedoman utama bagi pembangunan serta investasi di Sumatera Barat.


halaman 2 dari 2
Prev12
Tags: DPRD Sumbar

Berita Terkait

HUT PPM Sumbar ke-45, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Kader Sebarkan Semangat Perjuangan dan Kebangsaan

HUT PPM Sumbar ke-45, Wakil Ketua DPRD Sumbar Ajak Kader Sebarkan Semangat Perjuangan dan Kebangsaan

31 Januari 2026
Bank Nagari Umumkan Penghentian NCM Personal, Ini Keunggulan Ollin

Bank Nagari Umumkan Penghentian NCM Personal, Ini Keunggulan Ollin

22 November 2025
DPRD Sumbar Gelar Paripurna Istimewa Ikuti Siaran Langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

DPRD Sumbar Gelar Paripurna Istimewa Ikuti Siaran Langsung Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

15 Agustus 2025
DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Tatib, Ada 12 Penyesuaian Pasal

DPRD Sumbar Tetapkan Perubahan Tatib, Ada 12 Penyesuaian Pasal

15 Agustus 2025
Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD dan Jamkrida

Paripurna DPRD Sumbar, Gubernur Tanggapi Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD dan Jamkrida

15 Agustus 2025
Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

Tim Redist Raih Juara 1 Lomba Selaju Sampan Piala Wali Kota Padang 2025

11 Agustus 2025
Next Post
10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

10 Pejabat Utama Polda Sumbar Dirotasi, Ini Daftarnya!

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

Dipicu Cemburu, Tukang Pangkas Rambut di Kabupaten Solok Tikam Pria hingga Tewas

2 April 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

2 April 2026

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

Dipicu Dendam Lama, Pria di Agam Bunuh Perempuan 76 Tahun, Mayatnya Dikubur di Jurang

31 Maret 2026

Sopir Travel Pekanbaru Dikeroyok di Limapuluh Kota, Korban dan Pengeroyok Lapor Polisi

Polisi Bantah Lepaskan Pengeroyok Sopir Travel Pekanbaru di Limapuluh Kota

2 April 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.