Kabarminang – Penerimaan peserta didik baru di Kota Padang akan dimulai pada Senin, 23 Juni 2025. Dinas Pendidikan Kota Padang memastikan proses penerimaan tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova menjelaskan, sejumlah perubahan diterapkan pada SPMB tahun ini. Salah satunya adalah penggunaan istilah “domisili” menggantikan “zonasi” pada jalur penerimaan utama.
“SPMB jadwalnya dimulai 23 Juni. Sekarang, istilah zonasi diganti dengan domisili. Namun, jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi masih tetap berlaku,” ujar Yopi saat diwawancarai pada Rabu (21/5/2025).
Ia menyebutkan, untuk tingkat SD, kuota jalur domisili mencapai 72 persen. Sementara untuk SMP, kuotanya 42 persen. Jalur prestasi mendapat alokasi 23 persen dan mutasi 5 persen di semua jenjang.
“Jalur domisili kini ditentukan berdasarkan titik koordinat rumah. Data tersebut diperoleh dari lurah dan RT setempat yang melakukan verifikasi,” imbuhnya.
Yopi menambahkan, saat ini daya tampung antara lulusan SD dan SMP di Kota Padang sudah seimbang. Namun, ketimpangan masih terjadi pada jenjang berikutnya, yakni SMA dan Madrasah Aliyah (MA), yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi.
Di Kota Padang sendiri terdapat 45 SMP negeri dan 23 SMP swasta yang mengikuti proses SPMB tahun ini. Pemerintah Kota Padang menegaskan tidak akan membuka kelas tambahan setelah proses SPMB selesai.
“Kita sudah deklarasikan tidak ada kelas tambahan. Prosesnya transparan, akuntabel, dan mengedepankan pemerataan,” tegas Yopi.
Tingkat Putus Sekolah Masih Tinggi
Di sisi lain, Yopi mengungkapkan angka putus sekolah di Kota Padang masih tergolong tinggi. Berdasarkan data Dinas Pendidikan, sebanyak 878 anak putus sekolah di jenjang SD dan 980 siswa di tingkat SMP.
Menurutnya, faktor ekonomi menjadi penyebab utama. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemko Padang menjalankan program “Padang Juara” melalui distribusi seragam dan Lembar Kerja Siswa (LKS) secara gratis.
“Program ini diberikan kepada siswa baru kelas 1 SD dan kelas 7 SMP dari keluarga tidak mampu. Mereka mendapatkan bantuan enam stel pakaian seragam dan LKS,” jelas Yopi.
Program ini menyasar 17.710 siswa untuk bantuan seragam dan 16.208 siswa untuk LKS. Anggaran yang digelontorkan Pemko Padang mencapai Rp19,6 miliar. Namun, bantuan LKS hanya diberikan untuk siswa di bawah naungan Dinas Pendidikan, tidak termasuk Madrasah di bawah Kementerian Agama.
“Kami ingin memastikan tidak ada anak di Padang yang berhenti sekolah hanya karena persoalan biaya. Pendidikan adalah hak setiap anak,” tegas Yopi.