Kabarminang — Polisi menangkap tersangka pencuri kambing di sebuah pondok di Kelurahan Koto Panjang Dalam, Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Kota Payakumbuh, pada Jumat (3/10). Pria berinisial RK (57) itu pada 2003 ke atas dikenal sebagai pencuri sepeda motor dan terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi kini turun kasta menjadi pencuri kambing.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Putra Siregar. Ia mengatakan bahwa RK dibantu dua orang rekan lainnya berinisial RO dan RN dalam mencuri kambing. Pihaknya sedang mencari kedua terduga pencuri itu.
“Ketiganya mencuri kambing dengan mengikat kaki kambing, kemudian membawanya, lalu menjualnya,” ujar Andrio pada Senin (6/10).
Andrio menyebut bahwa ketiganya mencuri seekor kambing milik warga yang masih punya hubungan keluarga dengan RK. Karena kehilangan kambing, katanya, korban melapor ke Polsek Payakumbuh dan tercatat dengan Laporan Polisi LP/B/27/X/2025/SPKT/Polsek Kota Payakumbuh/Polda Sumbar tanggal 2 Oktober 2025.
Saat ditangkap, kata Andrio, RK tak melawan. Pihaknya menjerat RK dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.