Kabarminang.com – Operasi pencarian korban kecelakaan longboat terbalik di Muara Masi, Desa Sagulubbek, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai resmi dihentikan pada Selasa (31/12). Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas, TNI/Polri, dan masyarakat setempat memutuskan menghentikan pencarian setelah tujuh hari, sesuai dengan Standar Operasi Pencarian (SOP).
Kecelakaan ini menelan tiga korban jiwa. Dua korban telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, sementara satu korban lainnya bernama Pasca (9 tahun) hingga saat ini masih dinyatakan hilang.
“Pencarian telah dilakukan dengan menyisir area seluas 91,95 mil laut persegi, baik di darat maupun perairan, namun korban terakhir belum ditemukan,” ujar Rudi, Kakansar Kepulauan Mentawai.
Rudi menyebut, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk penyisiran menggunakan kapal RIB 02 Mentawai, namun tidak ada tanda-tanda keberadaan korban seperti barang pribadi atau petunjuk lainnya.
Operasi dihentikan dengan pertimbangan keselamatan tim SAR dan sesuai prosedur yang berlaku. Keluarga korban telah diberitahu dan menyepakati keputusan tersebut.
“Tim SAR tetap akan memantau perkembangan melalui informasi dari masyarakat setempat apabila ada tanda-tanda keberadaan korban di kemudian hari,” ucapnya.