Kabarminang.com – Kasus pencabulan di Kota Pariaman dan sekitarnya meningkat. Sepanjang tahun 2024 Polres Pariaman menangani 36 kasus asusila tersebut.
“Sebanyak 36 kasus cabul ini terjadi di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi kepada awak media, Sabtu (4/1).
Untuk diketahui, wilayah hukum Polres Pariaman meliputi Kota Pariaman dan sebagian Kabupaten Padang Pariaman.
Rinto menambahkan, pada tahun 2023 Polres Pariaman menerima laporan 31 kasus pencabulan. Artinya terjadi peningkatan 5 kasus pada 2024.
Kasus cabul itu diantaranya pelecehan dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur hingga pemerkosaan melibatkan pria lanjut usia.
Rinto bilang, sebagian kasus tersebut telah disidangkan dan beberapa kasus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice.
Pihaknya berharap pada 2025 kasus kriminal di Pariaman dan sekitarnya terus menurun.
“Harapan kita tingkat kriminal, tindak pidana seperti narkoba dan pencabulan ini semakin berkurang sehingga masyakarat semakin merasa tenang dan aman,” imbuhnya.