Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Solok Selatan mengamankan seorang pria berinisial A (21) yang diduga melakukan tindak persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban adalah adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun dan saat ini tengah hamil tujuh bulan.
Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9/2025) setelah pihak keluarga, melalui tante korban, melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, membenarkan penangkapan itu.
“Benar, telah diamankan seorang terduga pelaku berinisial A yang melakukan persetubuhan terhadap adik kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah laporan dari pihak keluarga korban,” ujar Kapolres, Selasa (2/9/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan tersebut pertama kali terjadi saat korban masih berusia 11 tahun. Terakhir kali, pelaku kembali memaksa korban pada awal Agustus 2025 lalu. Kepada korban, pelaku bahkan sempat memberikan uang Rp50 ribu.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Solok Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam melindungi anak dari tindak kekerasan seksual.
“Ancaman terhadap anak tidak hanya datang dari luar, tetapi juga bisa dari lingkungan terdekat. Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, baik terhadap pergaulan maupun aktivitas anak di media sosial,” kata Kapolres.
Polres Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas.