Kasat menjelaskan terkait modus pelaku, ia bertindak sebagai muncikari yang menawarkan wanita kepada pelanggan sebagai PSK dengan mematok tarif layanan kencan sebesar Rp1 juta.
“Dari tarif tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp200 ribu, sedangkan TN menerima uang sebesar Rp800 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, ia membeberkan TN terpaksa menjadi PSK karena terimpit ekonomi untuk memenuhi kebutuhan satu orang anaknya yang masih balita, dengan kondisi seperti itu, pelaku dengan mudah melancarkan aksinya untuk memperdagangkan korban sebagai PSK.
Fahrel menyebut, petugas menyita barang bukti dari pelaku berupa satu unit handphone merk Oppo dan uang tunai sebesar Rp1 juta, selanjutnya pelaku dibawa ke ruang penyidik Tipidter Sat Reskrim Polres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.