Kabarminang — Polisi menangkap seorang terduga pencuri sepeda motor di Jalan Pacuan, Kampung Luar Salido, Nagari Salido, Kecamatan IV Jurai, Pesisir Selatan, pada Kamis (30/10) sekitar pukul 8.00 WIB. Pria tamatan SD berinisial MB (19) itu diduga mencuri Yamaha Mio GT hitam biru bernomor polisi BA 6324 GP di kamar garin (marbot) Mesjid Darul Falah di Kampung Koto Salido, Nagari Salido.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Yogie Biantoro. Setelah ditangkap, kata Yogie, MB mengakui perbuatannya.
Yogie menceritakan bahwa MB mencuri sepeda motor itu pada Kamis (30/10) sekitar pukul 1.00 WIB. MB masuk ke dalam kamar marbot masjid, lalu melihat sepeda motor di sana. MB lalu mengambil dan menyalakan sepeda motor itu dengan menyatukan kabel kontak kendaraan itu.
“Setelah sepeda motor menyala, pelaku membawa kabur sepeda motor tersebut,” ujar Yogie.
Setelah kehilangan sepeda motornya, kata Yogie, korban melapor ke polres. Pihaknya kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan mencari pelaku. Pihaknya kemudian menemukan dan menangkap pelaku pukul 8.00 WIB.
“Pelaku ditangkap beserta barang bukti satu unit sepeda motor,” ucapnya.
Yogie mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan MB sebagai tersangka pencuri sepeda motor itu. Pihaknya menjerat MB dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.














