Sebelumnya, Kota Pariaman telah mencatatkan sejumlah warisan budaya takbenda yang diakui secara nasional, di antaranya Sulaman Nareh (2023), Tradisi Tabuik, Badoncek, dan Kawin Bajapuik. Kesemua tradisi ini dinilai mampu memperkuat identitas budaya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah.
Program Warisan Budaya Takbenda Indonesia sendiri merupakan bagian dari agenda pelestarian Intangible Cultural Heritage yang diinisiasi UNESCO, dengan tujuan melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan budaya lokal secara berkelanjutan.
“Kami berharap Batik Sampan dapat lolos dan ditetapkan sebagai WBTbI 2025. Ini akan menjadi dorongan besar bagi pelestarian budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Ke depan, kami akan terus menggali dan menginventarisasi potensi budaya lainnya untuk diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Ferialdi.
Dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat, Pemko Pariaman optimis pelestarian budaya lokal dapat menjadi salah satu pilar utama pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berdaya saing.