Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp925 juta kepada delapan partai politik yang berhasil memperoleh kursi di DPRD Kota Pariaman dalam Pemilu 2024. Bantuan ini dialokasikan dalam anggaran tahun 2025.
Penyerahan bantuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang berlangsung di Pariaman, Jumat (13/6). Wali Kota Pariaman Yota Balad menyatakan bahwa dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan secara bertanggung jawab oleh masing-masing partai politik, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan bantuan keuangan ini, partai politik dapat menggunakannya dengan baik dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Yota.
Ia menjelaskan bahwa bantuan ini bertujuan untuk mendukung fungsi partai politik, terutama dalam pelaksanaan pendidikan politik, peningkatan kualitas kader, serta operasional partai. Selain itu, kegiatan partai politik diharapkan juga memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan internal partai.
Dalam kesempatan tersebut, Yota turut mengajak seluruh partai politik untuk mendukung program pembangunan selama masa pemerintahannya, dengan mengesampingkan perbedaan politik yang muncul saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sebelumnya.
“Kepada pengurus partai politik yang ada, kami harap dapat meluruskan perbedaan yang tercipta ketika Pilkada kemarin, dan bersama-sama membangun Kota Pariaman yang lebih baik dan maju,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Pariaman Ferry Ferdian Bagindo Putra menjelaskan bahwa penggunaan bantuan keuangan partai politik harus diprioritaskan untuk kegiatan pendidikan politik. Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam penggunaan dana tersebut.
“Partai politik wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan bantuan keuangan kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) paling lambat 31 Januari tahun berikutnya,” tegas Ferry.
Berdasarkan data, total suara sah dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kota Pariaman mencapai 51.432 suara. Besaran bantuan dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai, dengan nilai Rp18.000 per suara.
Delapan partai politik yang menerima bantuan tersebut adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai NasDem, Partai Gerindra, dan Partai Bulan Bintang (PBB).