Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) merealisasikan Program Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat. Saat ini Pemko Pariaman bersama BPJS Ketenagakerjaan sedang siapkan dokumen dan kelengkapan berkas kematian seorang petugas keagamaan.
Diketahui, seorang petugas yang bekerja memandikan jenazah laki-laki (Labai) di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah bernama Fadli (52) meninggal dunia pada 5 Mei 2025.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto mengunjungi istri almarhum, Eniwarti (51) pada Rabu (14/5). Gusniyeti meminta BPJS Ketenagakerjaan mempercepat proses pencairan dana santunan bagi ahli waris.
Kepala BPJS ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang memproses berkas dan dokumen akta kematian dari almarhum. Menurutnya, ahli waris akan mendapatkan santunan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025. Ahli waris akan mendapatkan santunan Rp10 juta sebab almarhum terdaftar kurang dari tiga bulan,
“Almarhum terdaftar di 24 April lalu, artinya dibawah tiga bulan, maka besaran santunan yang diterima ahli waris sebesar Rp10 juta. Sedangkan kalau setelah tiga bulan terdaftar keanggotaannya di BPJS ketenagakerjaan maka jumlah santunan yang ahli waris dapatkan sebesar Rp42 juta,” terangnya.
Ditempat terpisah, Wali Kota Pariaman Yota Balad, sampaikan duka mendalam ke keluarga almarhum. Ia menyebut telah menyampaikan status kepesertaan almarhum kepada ke dinas terkait.
“Agar dana santunan segera dicairkan karena almarhum telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi program untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Petugas Keagamaan dan Lembaga Adat di Kota Pariaman,” ujarnya.