Kabarminang – Pemerintah Kota Padang terus memperkuat komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan bebas korupsi melalui penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Padang, Didi Aryadi, menegaskan bahwa SPIP bukan sekadar formalitas administratif, melainkan harus menjadi bagian dari budaya kerja yang hidup di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Sistem pengendalian intern harus menjadi bagian dari budaya kerja yang hidup, bukan hanya formalitas administratif,” kata Didi, Selasa (15/7).
Ia menambahkan, penerapan SPIP sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan pengelolaan keuangan negara secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan keuangan dan program pembangunan daerah hanya dapat dicapai apabila seluruh pimpinan OPD melaksanakan pengendalian kegiatan secara tertib, efisien, dan efektif. “Pengendalian intern yang efektif membantu pemerintah daerah mencapai tujuan secara optimal, menjaga aset negara, dan meminimalkan risiko kegagalan serta penyimpangan,” ujarnya.
SPIP juga dinilai berperan sebagai sistem peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kendala sejak awal pelaksanaan program. Didi menyebut, pencapaian level tiga SPIP pada 2022 menjadi indikator penting dari komitmen yang telah dibangun, termasuk melalui pernyataan komitmen yang ditandatangani seluruh kepala OPD.
Dalam upaya memperkuat penerapan SPIP, Pemkot Padang juga menyinergikan pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Ketiga aspek tersebut menjadi elemen yang tidak terpisahkan dalam membangun birokrasi yang bersih, responsif, dan profesional.
Kepala Inspektorat Kota Padang, Arfian, menambahkan bahwa peningkatan pemahaman perangkat daerah terhadap SPIP dilakukan melalui workshop penilaian mandiri maturitas SPIP terintegrasi, yang dilaksanakan pada 15–16 Juli 2025.
“Kegiatan ini melibatkan 150 pejabat dari berbagai OPD untuk memperkuat pemahaman terkait pengendalian risiko, efektivitas program, serta integritas birokrasi,” jelasnya.
Penilaian mandiri dilakukan secara terintegrasi melalui sistem aplikasi berbasis regulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yakni Peraturan Nomor 5 Tahun 2021. Penilaian mencakup tiga komponen utama: tingkat kematangan SPIP, kualitas penerapan manajemen risiko, dan indeks efektivitas pengendalian korupsi.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Padang berharap dapat terus meningkatkan kualitas birokrasi dan menciptakan pemerintahan yang bersih serta berorientasi pada hasil.