Sabtu, Agustus 30, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pemko Padang Panjang akan Tertibkan Anjing yang Berkeliaran Cegah Rabies

Redaksi
Jumat, 17 Januari 2025 14:44
in Kota Padang Panjang
Penertiban anjing liar berkeliaran di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)

Penertiban anjing liar berkeliaran di Kota Padang Panjang (foto: Diskominfo Padang Panjang)


Kabarminang.com – Dalam upaya mencegah penyebaran rabies serta menanggapi keluhan masyarakat terkait anjing liar yang dianggap meresahkan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang mengambil langkah tegas melalui berbagai kebijakan.

Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan), drh. Wahidin Beruh menyampaikan beberapa langkah dan kebijakan ini diambil sebagai respons atas banyaknya laporan warga mengenai anjing liar yang berkeliaran. Selain itu, juga bertujuan untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah Kota Padang Panjang.

Dijelaskan Wahidin, Pemko telah mengeluarkan Surat Edaran No. 20 Tahun 2025 tentang Penertiban Anjing Berkeliaran yang ditandatangani Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra tertanggal 12 Januari 2025.

Dalam edaran itu diimbau pemilik hewan peliharaan, khususnya anjing, untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya berkeliaran di luar pekarangan rumah, menggunakan alat pengaman seperti tali pengikat saat membawa hewan peliharaan ke fasilitas umum, melakukan vaksinasi rabies secara rutin minimal satu kali dalam setahun untuk hewan yang berpotensi menularkan rabies seperti anjing, kucing, dan kera.

“Pemko juga akan mengambil langkah tegas terhadap hewan yang berkeliaran bebas di wilayah publik. Beberapa upaya yang dilakukan meliputi penertiban anjing liar oleh tim gabungan serta penegakan peraturan daerah (Perda) terkait hewan peliharaan. Selain itu juga ada sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan dan tanggung jawab terhadap hewan peliharaan,” jelasnya.

Ditambahkan Wahidin, apabila ada kasus gigitan dari hewan seperti anjing, kucing dan kera untuk segera lakukan pertolongan pertama dengan mencuci luka di air mengalir dengan sabun selama 15 menit dan memberikan alkohol/iodium tinture, lalu segera pergi ke puskesmas/rumah sakit untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan.

“Kemudian untuk hewannya segera dilaporkan ke Dispangtan melalui Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) di Komplek RPH Silaing Bawah dengan mengenali ciri-ciri hewan yang menggigit tersebut, agar petugas dapat menangkap atau mengamankan hewan tersangka itu,” paparnya.

Kepada masyarakat yang merasa terganggu adanya anjing berkeliaran, tambahnya, dapat melaporkan secara tertulis dengan diketahui perangkat kelurahan yang ditujukan ke Dispangtan sehingga Tim Puskeswan bisa menindaklanjuti menangkap hewan liar atau diliarkan tersebut.

“Dengan kebijakan ini, Pemko berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga, sekaligus memastikan kesehatan dan keselamatan hewan peliharaan di wilayah Padang Panjang,” ungkapnya.


Tags: Anjing LiarPemko Padang PanjangRabies

Berita Terkait

Wakil Wali kota Padang Panjang Resmikan Asrama Panti Sosial

Wakil Wali kota Padang Panjang Resmikan Asrama Panti Sosial

30 Agustus 2025
Wali Kota Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Wali Kota Padang Panjang Dinobatkan sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

29 Agustus 2025
Pemko Padang Panjang Siapkan Diri Hadapi Lomba Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

Pemko Padang Panjang Siapkan Diri Hadapi Lomba Apresiasi Bunda PAUD Nasional 2025

29 Agustus 2025
Pemko Padang Panjang Siapkan Parkir Digital untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pemko Padang Panjang Siapkan Parkir Digital untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah

28 Agustus 2025
Sempat Dirumahkan, Non-ASN Padang Panjang Kembali Bekerja Lewat Skema PPPK Paruh Waktu

Wali Kota Padang Panjang Usulkan 1.126 PPPK Paruh Waktu ke Kemenpan RB

27 Agustus 2025
Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

Kejari Padang Panjang Musnahkan Barang Bukti 34 Perkara Tindak Pidana

27 Agustus 2025
Next Post
Diduga Curi Gerinda dan Gergaji Mesin, Nelayan di Painan Ditangkap Polisi

Diduga Curi Gerinda dan Gergaji Mesin, Nelayan di Painan Ditangkap Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

Bupati Dharmasraya Apresiasi Kreativitas Warga Sungai Duo, Janjikan Dana Pawai Rp50 Juta untuk 2026

24 Agustus 2025

Redaksi & Perusahaan

Rumor Kedekatan Politik Warnai Seleksi Direktur PDAM Tirta Sago Payakumbuh

21 Agustus 2025

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

Viral Video Bernarasi Pejabat Kejaksaan Negeri Solok Selatan Selingkuh, Istri Tuntut Pemecatan

19 Agustus 2025

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

5 Kesenian Khas Solok Selatan yang Hampir Punah

16 Februari 2025

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

Tragis, Pemuda Karyawan Mie Gacoan Tewas Terlindas Truk di Bukittinggi

25 Agustus 2025

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

Pasutri Tertangkap Basah di Bandara, Ternyata Suami Bawa 13 Kg Sabu

18 Agustus 2025

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

22 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.