“Setelah apel sidak itu kita melaporkan rekap absensi sidak kepada Sekda, selanjutnya Sekda memerintahkan kepala OPD untuk memberikan sanksi teguran tertulis kepada ASN yang tidak hadir,” terangnya.
Ia mengingatkan sebanyak 14.000 lebih ASN Pemko Padang diwajibkan masuk kerja tepat waktu.
“Pemko Padang tidak menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) ASN,” pungkasnya.
halaman 2 dari 2