Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi sosialisasikan Pembentukan Pos Bantuan Hukum Kelurahan di Aula Balaikota Bukittinggi, Kamis (28/8). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rakor bersama Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kabag Hukum Setdako, Reni Nofrianti, mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan pada 8 Agustus 2025 di Kementerian Hukum wilayah Sumatera Barat, yang melibatkan sekretaris daerah kota, kabupaten dan provinsi.
“Pemerintah pusat menargetkan pembentukan Pos Bantuan Hukum di Sumatera Barat dapat dipersiapkan paling lambat 20 September 2025,” ujarnya.
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yonza, mengatakan pos bantuan hukum memiliki arti penting dalam mendukung visi dan misi pemerintah daerah, terutama untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat.
“Bantuan hukum sangat diperlukan, terutama dengan adanya undang-undang baru tentang perlindungan bantuan hukum. Masyarakat sering merasa takut berurusan dengan pengadilan, sehingga penting adanya pos bantuan hukum untuk memastikan masalah dapat diselesaikan secara baik, adil dan bermanfaat,” katanya.
Ia juga menekankan peran lurah dan camat sangat dominan sebagai pedoman masyarakat di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pos Bantuan Hukum diharapkan dapat membantu masyarakat yang kurang mampu ketika berurusan dengan peradilan hukum.