Kabarminang β Pemerintah Kota Bukittinggi menunjukkan keseriusannya dalam menangani penyakit masyarakat (pekat) dengan membangun sinergi lintas sektor.
Upaya ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Satpol PP dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Kementerian Agama (Kemenag), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).
Kepala Satpol PP Bukittinggi, Joni Feri, menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut dari program unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam menurunkan angka pekat di masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan perilaku LGBT dan praktik prostitusi.
βIni bentuk implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2024 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penanganan pekat tidak bisa hanya dilakukan dengan sanksi hukum, tapi juga harus melibatkan pendekatan keagamaan, kesehatan, dan perlindungan sosial,β kata Joni Feri, Kamis (31/7).
Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan memulai dengan razia atau penjaringan di lapangan berdasarkan laporan masyarakat. Hasil temuan kemudian akan diteruskan ke instansi yang memiliki kewenangan untuk penanganan lebih lanjut.
Kemenag dan MUI akan memberikan penyuluhan serta konseling berbasis agama, sementara Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan termasuk tes HIV/AIDS dan memberikan pengobatan bila diperlukan.
Bila yang terjaring dalam operasi adalah anak di bawah umur, maka DP3APPKB akan turun tangan sesuai tupoksinya untuk memastikan perlindungan dan pendampingan yang tepat.
Penandatanganan PKS dilakukan pada Rabu (30/7) di Markas Komando Satpol PP Bukittinggi. Joni Feri berharap, kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam mengatasi persoalan sosial secara menyeluruh.
βDengan sinergi yang kuat antarinstansi, kita berharap permasalahan pekat di Kota Bukittinggi dapat ditekan dan ditangani secara tuntas,β pungkasnya.