Kabarminang.com – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi bersama Andalas Tobacco Control (ATC) Universitas Andalas (UNAND) menggelar pelatihan Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Bukittinggi. Kegiatan ini dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Bukittinggi, Rismal Hadi di Hotel Santika, Rabu, 26 Februari 2025.
Rismal Hadi menegaskan pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat implementasi Peraturan Daerah dan juga Keputusan Wali Kota tentang Satuan Tugas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penerapan KTR tidak hanya bergantung pada pemerintah dan Satgas, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat.
“Satgas KTR memiliki peran krusial dalam mewujudkan Bukittinggi sebagai kota yang bebas dari asap rokok. Sebagai kota wisata dan pusat perdagangan, penerapan aturan ini memang memiliki tantangan tersendiri. Namun, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman dapat terwujud,” kata dia.
Rismal menambahkan, Pemko Bukittinggi tidak akan menyediakan area khusus merokok (smoking area), karena seluruh kawasan diharapkan bebas asap rokok. Meskipun penerapan aturan ini tidak mudah, pendekatan bertahap akan dilakukan agar dapat berjalan efektif.
Direktur Andalas Tobacco Control, Kamal Kasra menyampaikan, pelatihan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok serta memperkuat penegakan regulasi yang telah ada.
Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi tentang KTR yang telah diterapkan beberapa tahun lalu, masih menghadapi berbagai tantangan dalam implementasinya.
“Kami bangga bahwa Kota Bukittinggi telah memiliki Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok serta membentuk Satgas Penegakan KTR. Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan anggota Satgas dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka dalam pengawasan serta penegakan aturan tersebut,” ujarnya.