Kabarminang – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi menegaskan komitmennya dalam mengamankan aset daerah sebagai bagian dari upaya menjalankan amanah rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias mengatakan Pemko harus memastikan aset daerah dimanfaatkan optimal.
“Pengamanan aset ini tidak hanya soal administratif, tetapi memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” ujar Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam keterangannya, ditulis Senin (13/4/2026).
Pemerintah memiliki lima fungsi utama dalam menjalankan roda pemerintahan, yakni pengaturan, pemberdayaan, penertiban, kesejahteraan, dan pembangunan. Dalam pelaksanaannya, pengamanan aset daerah menjadi salah satu aspek penting guna menunjang seluruh program tersebut.
Aset daerah, baik berupa tanah maupun bangunan, dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Oleh karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara optimal agar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Pengamanan aset juga telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, terdapat sejumlah peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 20 Tahun 2022, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, hingga Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui menjadi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Mengacu pada regulasi tersebut, Pemko Bukittinggi melakukan tiga langkah utama dalam pengamanan aset daerah. Pertama, pengamanan fisik melalui pemasangan pagar, penandaan batas, serta pembersihan lokasi. Kedua, pengamanan administratif dengan pencatatan aset ke dalam daftar inventaris barang milik daerah sesuai kategori. Ketiga, pengamanan hukum dengan memastikan kepemilikan legal atas aset tersebut.
Saat ini, Pemko Bukittinggi tengah melakukan pengamanan terhadap sejumlah aset strategis. Salah satunya adalah aset Banto Trade Center (BTC), menyusul berakhirnya kontrak kerja sama dengan pihak ketiga pada 26 Maret 2026.
Selain itu, pengamanan juga dilakukan terhadap lahan di kawasan Bypass Gulai Bancah. Sebagian dari lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Tanah tersebut merupakan hibah dari Direktorat Jenderal Cipta Karya kepada Pemko Bukittinggi pada tahun 1980 dengan luas awal 40.000 meter persegi.
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang, luas lahan yang teridentifikasi menjadi 33.972 meter persegi. Lahan tersebut telah memiliki sertifikat resmi dengan Nomor 22 Tahun 2017 yang diterbitkan pada 30 November 2017.
Pemko Bukittinggi menegaskan, langkah pengamanan aset ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan seluruh aset daerah terlindungi secara fisik, administratif, dan hukum.















