Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Langkah strategis ini dilakukan dengan penguatan Sistem Pengendalian Internal (SPI) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bentuk tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan bahwa temuan-temuan dari BPK menjadi bahan evaluasi penting bagi Pemkab untuk meningkatkan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel.
“Sebagai bentuk tanggung jawab, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan telah menyusun langkah-langkah strategis,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan tentang Tindak Lanjut Temuan LHP BPK di Kantor DPRD, Selasa (17/6).
Dalam laporan BPK tersebut, terdapat sejumlah catatan yang menuntut perhatian serius, termasuk penyelesaian administratif, koreksi teknis, pengembalian kerugian daerah, serta perlunya kolaborasi erat dengan BPK dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Pemkab juga akan mendorong evaluasi serta perbaikan berkelanjutan di seluruh lini birokrasi.
“Kita harus menyadari bersama bahwa pengelolaan keuangan daerah merupakan amanah besar yang menuntut integritas dan profesionalisme. Untuk itu, kami mengajak seluruh anggota DPRD, masyarakat, dan pihak terkait untuk ikut mengawal proses perbaikan ini,” tambah Yulian.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Solok Selatan melalui Panitia Khusus telah menyusun dan menyampaikan beberapa rekomendasi atas temuan dalam LHP.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan bahwa rekomendasi tersebut telah diformalkan dalam Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Kabupaten Solok Selatan terhadap Pelaksanaan Tindak Lanjut LHP BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2024.