Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Solok Selatan menggelar Sosialisasi Pencatatan Sipil serta Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan di Hotel Pesona Alam Sangir, Kamis (18/9/2025).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, KTP elektronik, akta perkawinan, akta kematian, dan dokumen penting lainnya.
Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, yang hadir langsung dalam acara tersebut menegaskan pentingnya standar pelayanan publik dalam urusan administrasi kependudukan.
“Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan sekaligus acuan penilaian kualitas pelayanan. Ini adalah kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” ujarnya.
Ia menambahkan, komitmen peningkatan pelayanan administrasi kependudukan telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Solok Selatan 2025–2029, tepatnya pada misi ketiga yakni penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan melayani.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Solok Selatan, Hamudis, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pencatatan sipil.
“Pencatatan sipil merupakan pondasi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan akuntabel. Data kependudukan yang akurat tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga perlindungan hak-hak sipil masyarakat,” jelasnya.