Kabarminang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota menindak aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) yang meresahkan masyarakat di ruas Jalan Negara Sumbar-Riau.
Penindakan dilakukan pada Senin (26/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di kawasan Jorong Lubuak Jantan, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Kotobaru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
Aksi pungli yang dilakukan para pelaku diketahui telah berlangsung berulang kali dan sangat meresahkan, terutama bagi pengendara mobil dan truk yang melintas di jalan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, para pelaku melakukan pungli dengan modus sistem buka-tutup arus lalu lintas di sekitar jalan rusak. Ketika kendaraan berhenti, para pelaku menghampiri pengendara dengan membawa kotak untuk meminta sumbangan. Aktivitas ini dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang dan murni inisiatif sejumlah warga sekitar.
Uang hasil pungli tersebut dibagi secara merata dan digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku.
Saat proses penangkapan berlangsung, aparat menemukan barang bukti berupa kaca pirek dan sisa narkotika jenis sabu dari salah satu pelaku. Temuan tersebut kini turut menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Para pelaku telah diamankan di Mapolres 50 Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif.