Yogie mengatakan bahwa polisi menangkap MC di Kandang Ayam Koto Berapak, Kecamatan Bayang, pada Jumat (11/7) sekitar pukul 2.00 WIB. Sementara itu, katanya, polisi menangkap DP di Carocok Tarusan, Nagari Koto XI Tarusan.
Ia menerangkan bahwa pihaknya menangkap MC dan DP berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yang menguatkan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihaknya menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat keduanya dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga lima belas tahun penjara.