Kabarminang – Poltekkes Kemenkes Padang menyatakan bahwa pegawainya berinisial VN sudah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Sebelumnya, Kabarminang.com memberitakan beredarnya video hubungan seksual antara dua laki-laki tanpa sehelai benang pun, yang salah satu pemerannya diduga tenaga kependidikan perguruan tinggi itu.
Direktur Poltekkes Kemenkes Padang, Renidayati menyatakan bahwa tenaga kependidikan (tendik) berinisial VN, yang muncul dalam video asusila tersebut, telah diberhentikan sebagai ASN sejak 1 April 2025. Proses pemberhentian, kata Reni, mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Peraturan Menpan-RB lainnya tentang disiplin ASN.
“Yang bersangkutan adalah pegawai administrasi, bukan dosen. Sudah bekerja sekitar empat tahun di poltekkes. Sejak Agustus 2024, kami menerima informasi awal dari pihak luar, lalu kami panggil yang bersangkutan dan juga keluarganya untuk klarifikasi. Proses pemecatan dimulai sejak November 2024, dan SK pemberhentiannya ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Reni kepada wartawan di ruangannya, Kampus Poltekkes Kemenkes Padang, Siteba, Padang, pada Selasa (27/5).
Reni menyampaikan hal itu setelah berakhirnya kegiatan silaturahmi lintas sektor sekaligus klarifikasi terhadap beredarnya informasi dan video asusila yang diduga melibatkan salah satu tendik di institusi tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan klarifikasi itu untuk meluruskan informasi simpang siur yang beredar luas di tengah masyarakat dan media sosial. Selain itu, pihaknya mengadakan kegiatan itu untuk menegaskan sikap tegas institusinya terhadap segala bentuk perilaku asusila, kekerasan, dan penyimpangan seksual di lingkungan kampus.
“Sudah lama Poltekkes Kemenkes Padang membentuk Satgas Penanggulangan Perilaku Menyimpang Seksual, termasuk LGBT dan kekerasan di lingkungan kampus. Kami juga telah menindaklanjuti kasus ini secara kelembagaan dan kepegawaian,” tutur Reni.
Reni menjelaskan bahwa proses pemberhentian ASN tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui persetujuan Dirjen Tenaga Kesehatan dan Biro Organisasi Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan.
“SK pemberhentian atas permintaannya (VN, red) sendiri, tapi rekomendasinya dari kami. Prosesnya berlangsung sekitar dua bulan. Jadi, sejak 1 Maret 2025, yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki aktivitas atau kewenangan apa pun di lingkungan poltekkes,” ucapnya.
Video lama, lokasi tidak di kampus
Renidayati juga meluruskan berbagai informasi keliru yang beredar. Ia memastikan bahwa tindakan dalam video tidak dilakukan di lingkungan kampus dan tidak melibatkan mahasiswa maupun pegawai Poltekkes Kemenkes Padang lainnya.