Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria di rumahnya di Jorong Talang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Selasa (18/11) sekitar pukul 9.00 WIB. Polisi menemukan 6,4 gram sabu-sabu di rumah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa pria itu bernama Nasril (55), wiraswasta. Pihaknya menangkap Nasril berdasarkan informasi dari warga bahwa di rumah tersebut ada orang yang diduga memiliki sabu-sabu.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan, lalu menggeledah rumah itu disaksikan oleh ketua pemuda dan kepala jorong. Di dalam rumah itu pihaknya menemukan sebuah kotak rokok merek Dji Sam Soe hitam yang di dalamnya berisi antara lain sebuah plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu-sabu dan 4 plastik klip bening kecil berisi sabu-sabu. Selain itu, piahknya menemukan 1 timbangan, 1 buah pipa kaca (pireks), 1 buah korek api gas, 1 buah alat isap rakitan.
“Dia mengaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Berat kotor sabu-sabu yang ditemukan itu 6,4 gram,” ujar Syafwal.
Syafwal menginformasikan bahwa Nasril merupakan terduga pemakai dan penjual sabu-sabu. Ia menyebut bahwa pria itu pernah dipenjara dengan kasus yang sama.
Pihaknya kemudian membawa Nasril ke Markas Polres Sijunjung. Syafwal mengatakan bahwa pihaknya menjerat Nasril dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
















