Dari hasil pendataan, diketahui pengemudi mobil Pajero memiliki SIM A, sementara dua pengemudi kendaraan lainnya tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Saat kejadian, kondisi jalan dilaporkan dalam keadaan baik, beraspal hotmix, lurus, serta cuaca cerah. Namun, di lokasi tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas, meski terdapat marka jalan dan permukiman warga di sekitar lokasi.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Laka Lantas Polresta Bukittinggi. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan saksi-saksi guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Kecelakaan ini dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.














