Kabarminang — Polisi kembali memberlakukan sistem buka tutup di jalan lintas Padang–Bukittinggi via Lembah Anai mulai 1 April 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring dilanjutkannya proyek pengerjaan jalan di wilayah tersebut pasca rusak akibat bencana pada 2025.
Kasatlantas Polres Padang Panjang, AKP Pifzen Finot, mengatakan pemberlakuan kembali sistem buka tutup menandai berakhirnya masa pelonggaran jalur yang sebelumnya dibuka penuh untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah.
Ia melanjutkan, jalan akan ditutup setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB untuk memberikan ruang bagi aktivitas alat berat dan teknisi bekerja di lapangan. Sementara itu, akses jalan akan dibuka kembali pada pukul 17.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB keesokan harinya.
Ia mengatakan, buka tutup jalur Lembah Anai hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat.
“Pengaturan ini dilakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan serta mendukung kelancaran pengerjaan proyek. Kami mengimbau para pengendara untuk mematuhi dan memperhatikan jadwal buka tutup yang telah ditetapkan,” katanya.
Ia mengatakan, progres penanganan perbaikan jalan saat ini mencapai sekitar 50 persen. Ia menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait agar proyek berjalan sesuai target tanpa mengganggu mobilitas masyarakat secara signifikan.
“Kami terus berkoordinasi agar arus lalu lintas di kawasan ini bisa kembali berjalan normal secepatnya. Penanganan permanen ini penting demi memastikan kelancaran lalu lintas di masa mendatang,” katanya.
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dari Padang menuju Bukittinggi atau sebaliknya selama jalan ditutup dapat menempuh jalur alternatif melalui Sitinjau Lauik.
















