Kabarminang.com – Oknum polisi Polda Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melakukan pemaksaan menjalani aborsi terhadap seorang perempuan berinisial G (25) asal Agam yang tinggal di Dharmasraya, disebut bertugas di Polres Limapuluh Kota.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid. Ia mengungkapkan bahwa oknum polisi berinisial RA (24) itu baru saja pindah tugas dari Polda Sumbar ke Polres Limapuluh Kota.
“Benar, dia dinas di Polres Limapuluh Kota. Dia baru saja dimutasi dari Polda Sumbar,” ujarnya pada Jumat (31/1) malam.
Sementara itu, G berencana untuk melaporkan kasusnya ke Polda Sumbar pada hari ini Sabtu (1/2).
“Iya, saya bersama pengacara akan membuat laporan ke Polda Sumbar besok,” kata G saat dihubungi pada Jumat (31/1).
G juga mengungkapkan bahwa sejumlah pengacara telah siap mendampinginya dalam upaya mendapatkan keadilan. Selain itu, ia juga telah menghubungi lembaga perlindungan perempuan, Nurani Perempuan, untuk meminta pendampingan.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan bahwa pihaknya masih mencari informasi terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi, kepolisian kesulitan mengidentifikasi pelaku.