Kabarminang — Kepala Satuan Reskrim Tanah Datar, AKP Surya Wahyudi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menetapkan NV sebagai tersangka pembunuh Cinta Novita Sari (CNS), siswi MTsN yang mayatnya ditemukan dalam karung di pinggir jalan di Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar. Surya menyebut bahwa NV terancam dikenakan pasal pemerkosaan dan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
“Kami sudah menetapkan NV sebagai tersangka tadi sore setelah kami minta keterangan sementara. Dia mengaku memperkosa, lalu membunuh korban,” ujar Surya kepada Kabarminang.com, Rabu (26/2).
Surya mengatakan bahwa NV terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 80, 81, 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, perihal pasal yang akan dikenakan kepada BM, tersangka pembunuh CNS, Surya mengatakan bahwa yang jelas BM terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pihaknya sudah menetapkan BM sebagai tersangka pembunuhan pada Senin (24/2).
Selanjutnya, pihaknya menunggu keluarnya hasil tes kecocokan sperma yang ada dalam rahim CNS untuk dicocokkan dengan sperma BM.
“Dari hasil tes sperma itu nanti diketahui apakah BM ikut memperkosa korban,” ucapnya.
CNS merupakan siswi MTsN 2 di Tanah Datar yang mayatnya ditemukan dalam karung di pinggir jalan kawasan Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, pada Rabu (19/2). Remaja perempuan berusia 16 tahun itu merupakan warga Sumanik, Kecamatan Salimpaung, Tanah Datar. (HA)