Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sejumlah muda-mudi yang kedapatan nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, pada Senin (18/8/2025) dini hari. Penertiban ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, menyampaikan bahwa patroli tersebut merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan pihaknya.
“Patroli dan pengawasan ini adalah rutinitas kita. Namun, sangat disayangkan karena masih saja ditemukan muda-mudi yang melakukan pelanggaran di lapangan,” ujar Rio.
Dalam operasi tersebut, petugas mendapati dua orang wanita yang sedang nongkrong di lokasi yang minim penerangan pada waktu dini hari. Selain itu, beberapa pemuda juga ditemukan sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Tak hanya di Batang Arau, petugas juga melakukan pemeriksaan di salah satu rumah kos di kawasan Kampung Nias. Di lokasi tersebut, ditemukan dua pasangan muda-mudi yang sedang berduaan di dalam kamar. Mereka diduga merupakan pasangan ilegal.
“Total ada lima orang pria dan lima orang wanita yang kami amankan dalam kegiatan ini. Sebagian dari mereka diketahui berasal dari luar Kota Padang,” jelas Rio.
Seluruh individu yang diamankan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) guna menjalani proses lebih lanjut. Menurut Rio, pihaknya juga akan memanggil keluarga dari para pelanggar untuk diberikan pembinaan.
“Kami akan tunggu hasil penyelidikan dari PPNS. Yang jelas, mereka juga akan diberi arahan sebagai bentuk pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Rio.