Kabarminang — Petugas Satpol PP Padang mengamankan 11 muda-mudi yang kedapatan nongkrong hingga dini hari di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Rabu (24/12/2025).
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama, mengatakan penertiban dilakukan menyusul laporan warga yang resah karena aktivitas tersebut terjadi di ruang publik dengan penerangan minim dan adanya dugaan konsumsi minuman beralkohol.
“Saat penertiban, kami menemukan belasan yang masih berkumpul hingga dini hari. Beberapa dari mereka bahkan meminum alkohol di atas kapal di kawasan tersebut,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia menyebut mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Perilaku seperti ini tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang dan perlu penindakan agar ketertiban umum tetap terjaga,” tambahnya.
Dalam operasi ini, sembilan wanita dan tiga pria dibawa ke Mako Satpol PP Kota Padang untuk didata dan diproses lebih lanjut.
“Mereka telah diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.















