Andrio mengatakan bahwa tim gabungan menangkap AL di rumah istrinya di Baso, Agam, pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan AL, tim menyita sepeda motor Yamaha N-Max BA 5343 OK yang digunakan AL untuk pergi ke warung korban.
Dari keterangan AL, kata Andrio, tim melakukan pengembangan, kemudian menangkap AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang Giring, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Agam. Dari tangan AF, katanya, tim menyita ponsel Iphone 11 yang dibeli dari hasil menjual cincin korban.
Andrio mengatakan bahwa pihaknya membawa AL dan AF beserta barang bukti ke Markas Polres Payakumbuh. Pihakanya akan menjerat keduanya dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun, dan maksimal 9 tahun.
















