Kabarminang — Sebuah sepeda motor menabrak sepeda motor lain di Jalan Padang—Bengkulu, Kampung Koto Panjang, Nagari Sungai Tunu Utara, Kecamatan Ranah Pesisir, Pesisir Selatan, pada Rabu (3/9) sekitar pukul 11.45 WIB. Akibatnya, seorang pengemudi patah paha kiri.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Polsek Ranah Pesisir, Iptu Okdianto, mengatakan bahwa kedua sepeda motor yang bertabrakan itu ialah Honda Stylo BA 2515 GAF dan Honda Supra X tanpa nomor polisi. Ia menyebut bahwa Honda Stylo dikendarai Atwil Muslim (28), warga Kecamatan Batang Kapas, dan ditumpangi Dani (28), warga Padang, sedangkan Honda Supra X dikemudikan Fiki (26), warga Kampung Mandarahan, Nagari Pelangai Kaciak, Ranah Pesisir.
Okdianto menceritakan bahwa pada siang itu Fiki mengendarai sepeda motornya dari arah Kecamatan Linggo Sari Baganti menuju Ranah Pesisir, sedangkan Atwil Muslim mengemudikan sepeda motornya dari arah sebaliknya. Kemudian, Fiki kehilangan kendali di tikungan karena lupa menaikkan standar samping sepeda motornya, lalu terempas ke tengah jalan.
“Sepeda motor Fiki menabrak sepeda motor Atwil Muslim. Akibatnya, ketiganya terjatuh dari sepeda motor masing-masing,” ujar Okdianto.
Okdianto mengatakan bahwa keduanya dibawa ke Puskesmas Balai Selasa. Karena Fiki patah paha kiri dan, katanya, puskesmas merujuk Fiki ke RSUD M. Zein di Painan. Sementara itu, katanya, Atwil Muslim dan penumpang sepeda motornya masih diobservasi di ruangan IGD puskesmas.
Okdianto menambahkan bahwa Fiki diduga melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena mengkibatkan orang lain dan dirinya kecelakaan akibat kelalaiannya.
“Penerapan pasal dilakukan oleh Satlantas Polres Pesisir Selatan,” ucapnya.