Kabarminang.com – Seorang suami berinisial RR (28) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberikan izin kepada seorang dukun untuk menyetubuhi istrinya yang berusia 20 tahun. Kasus dengan modus pengobatan spiritual itu terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pelaku utama, ZM (42), yang dikenal sebagai guru spiritual oleh warga sekitar juga telah ditahan oleh pihak Polsek Mandau.
ZM ditangkap atas laporan dugaan kekerasan seksual terhadap istri RR, dengan modus berpura-pura sebagai penyembuh supranatural.
“Pelaku mengaku sebagai dukun dan meyakinkan korban bahwa tubuhnya dipenuhi santet, jarum, dan penyakit gaib yang hanya bisa disembuhkan melalui ritual mandi taubat tanpa busana, diikuti hubungan badan dengan dirinya,” ujar Kapolsek Mandau, AKP Primadona.
Ironisnya, lanjut Prima, suami korban sendiri turut terlibat aktif dalam melancarkan aksi bejat tersebut. RR bahkan membantu ZM membuka pakaian istrinya sebelum “ritual penyembuhan” dilakukan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi kekerasan seksual itu terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 20, 21, dan 22 Juni 2025, di kediaman ZM yang berada di Jalan Jawa, Gang Kurma, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.
ZM juga mengklaim kepada korban bahwa mereka telah menikah secara batin. Ia memanfaatkan kerentanan psikologis korban dan pengaruh sugestif untuk mengendalikan pikirannya, sehingga korban merasa tidak memiliki pilihan lain.
“Korban berada di bawah tekanan emosional yang berat, baik dari suaminya maupun dari sugesti pelaku. Upaya penolakan yang dilakukan korban selalu ditekan dengan dalih pengobatan dan ancaman spiritual,” jelas Kapolsek.